REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjelaskan aturan penggunaan celana panjang untuk anggota paskibraka putri dilakukan untuk menyesuaikan anggota yang berhijab. Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
"Kalau yang berjilbab ya celana panjang menyesuaikan.. Iya betul dalam aturannya kan dapat, maka bisa menyesuaikan semuanya hijab pakai celana," kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Menurut Heru, bagi anggota paskibraka yang tak berhijab bisa saja menggunakan rok. Namun, ia menyarankan agar menggunakan celana panjang sehingga seragam dengan anggota lain.
"Yang tidak hijab bisa pakai rok, tapi untuk keseragaman dan keindahan maka bisa celana, dan lebih rapi," ujarnya.
Sebelumnya, menurut Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh, penggunaan celana panjang oleh anggota putri Paskibraka Nasional 2019 sesuai dengan keputusan rapat koordinasi pelaksanaan diklat paskibraka 12 Juli yang lalu.
Aturan inipun juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Selain itu, aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakain Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara. Termasuk peraturan Menteri Pertahanan.
Berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri tersebut, menurut Ni'am, maka memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.
Saat ini, 68 orang anggota paskibraka nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur. Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.