Senin 29 Jul 2019 16:55 WIB

Jokowi Tanda Tangani Keppres Amnesti Baiq Nuril

Jokowi juga mempersilakan jika Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7) pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Jokowi juga mengaku mempersilakan Baiq jika ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ucapnya.

Pekan lalu, DPR telah menyepakati pemberian amnesti oleh presiden kepada Baiq Nuril, terpidana UU ITE dan korban pelecehan seksual. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V tahun sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

Desakan pemberian amnesti ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Nuril dipidana melanggar UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril yang ikut hadir saat rapat di DPR pekan lalu, berkali-kali mengucapkan terima kasih setelah Komisi III DPR menyetujui pertimbangan presiden memberikan amnesti (pengampunan) terhadap dirinya. "Saya cuma bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih," kata Baiq sembari terisak, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Senyum terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, kembali terkembang usai DPR menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh presiden dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019. Baiq Nuril berharap agar tidak lagi wanita lain yang mengalami hal serupa seperti yang ia alami.

"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," harapnya.

Sehari setelahnya, saat ia menghadiri rapat paripurna persetujuan amnesti untuk dirinya di DPR,  Baiq Nuril berharap agar perempuan lebih berani bersuara ketika mendapat pelecehan seksual. Ia juga mengingatkan agar perempuan tidak memberikan kesempatan kedua kalinya kepada pelaku pelecehan.

"Kalaupun itu terjadi pada anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus anda berani bersuara," ucapnya.

[video] Jaksa Agung: Baiq Nuril tak Perlu Khawatir

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement