REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki dugaan adanya penjualan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyelidikan tersebut dapat dilakukan tanpa menunggu delik aduan. Sebab, menurut dia, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait penjualan data pribadi itu.
"Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif Direktorat Siber melakukan kegiatan analisis dan patroli siber," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7).
Selain itu, Polri berkomunikasi dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menelusuri identitas pemilik akun Facebook yang diduga melakukan jual beli data pribadi tersebut. Polri juga menelusuri akun yang pertama kali mengunggah informasi percakapan jual beli data pribadi itu di media sosial.
"Itu akun resmi atau fake akun. Didalami dulu apa dia terlibat langsung dalam peristiwa itu. Kalau terpenuhi unsurnya kami berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil dan saksi ahli. Kalau terbukti dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Dedi.
Sebelumnya, di jejaring sosial Twitter beredar sebuah percakapan mengenai jual beli data pribadi NIK dan KK melalui Facebook. Hal itu pertama kali diungkap oleh salah satu warganet melalui akun Twitternya, @hendralm. Postingan-nya ramai dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.