Senin 29 Jul 2019 17:55 WIB

Larangan Koruptor Maju Pilkada tak Bisa Diterapkan?

Gagasan larangan koruptor maju Pilkada perlu didesakan ke DPR

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan bagi eks narapidana kasus korupsi untuk maju di Pilkada 2020 berpotensi tidak bisa diterapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gagasan itu perlu didesakkan kepada DPR selaku pembuat undang-undang.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan agar usulan KPK ini tidak layu sebelum berkembang maka perlu didesakkan kepada para pembuat UU (pemerintah dan DPR).

"Sebab agar bisa masuk dalam persyaratan calon yang diatur dalam UU Pilkada. Atau, jika proses ini terlalu panjang, maka pemerintah dan DPR memberi persetujuan nanti ketika KPU mengusulkan aturan ini dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada, " jelas Pramono ketika dikonfirmasi wartawan Senin (29/7).

Pramono menegaskan jika gagasan KPK itu selaras dengan ide KPU soal keikutsertaan koruptor dalam pemilu. Pada pileg 2019, KPU pernah mengusulkan eks narapidana korupsi tidak diperbolehkan mencalonkan sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD. 

Usulan ini ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pencalonan caleg DPR, DPRD dan calon anggota DPD. Namun, gagasan itu akhirnya tidak bisa diterapkan dalam pileg lalu.

"Persoalannya, gagasan mulia KPU ini kan terganjal karena belum punya landasan yang kuat dalam hukum positif kita. Sehingga terganjal oleh Putusan Mahkamah Agung (MA)," tegas Pramono. 

Sehingga, pihaknya mengingatkan agar kondisi ini tidak terulang dalam pilkada mendatang. Pramono menilai, usulan untuk melarang koruptor menjadi peserta pemilu harus dilanjutkan di pilkada. 

"Sebagai gagasan, apa yang kita usung dlm Pemilu kemarin tentu harus dilanjutkan dlm Pilkada. Sehingga orang tidak bertanya-tanya kenapa hanya melarang di Pemilu? Kenapa di Pilkada tidak?  Tapi detail-detail ini semua harus kami diskusikan terlebih dahulu di internal KPU," tambahnya. 

Sebelumnya, KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement