REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengatasnamaan hewan kurban yang dibeli dari dana iuran sering menuai pertanyaan. Misalnya, seekor sapi diatasnamakan untuk lebih dari tujuh orang. Contoh lain, seekor kambing atas nama para peserta iuran alias lebih dari satu orang.
Menurut fatwa tarjih Muhammadiyah, kasus demikian membuat pelaksanaan ibadah tidak lagi kurban, melainkan infak. Perlu niat yang ikhlas. Sebab, infak adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Allah menjanjikan pahala yang besar bagi para pelakunya.
"Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui" (QS. al-Baqarah: 261).
Pengolah: Hasanul Rizqa
Sumber: Buku Kumpulan Fatwa-fatwa Tarjih tentang Berbagai Permasalahan dalam Ibadah Qurban