Senin 29 Jul 2019 18:26 WIB

Baiq Nuril Bebas, Kuasa Hukum Ambil Surat Amnesti ke Istana

Penandatangan surat amnesti menandai akhir perjuangan Baiq Nuril.

Red: Teguh Firmansyah
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Amnesty untuk korban pelecehan seksual yang terpidana UU ITE Baiq Nuril resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Tim kuasa hukum Nuril pun berencana mengambil surat amnesti itu langsung ke Istana.

"Kami rencanakan mengambil langsung, karena presiden sampai hari Rabu ada kegitan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," kata kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi saat dihubungi, Senin (29/7).

Baca Juga

Jumadi mengatakan, penandatangan surat amnesti itu menandai akhir perjuangan Baiq Nuril dalam mencari keadilan. Joko pun menyatakan, Baiq Nuril tidak berhenti mengucap syukur dan terima kasih saat mendengar kabar amnesti untuk dirinya ditandatangani.

"(Nuril) masih di Jakarta, dia tadi sempat sujud syukur, dan mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya," kata Jumadi.