REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Amnesty untuk korban pelecehan seksual yang terpidana UU ITE Baiq Nuril resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Tim kuasa hukum Nuril pun berencana mengambil surat amnesti itu langsung ke Istana.
"Kami rencanakan mengambil langsung, karena presiden sampai hari Rabu ada kegitan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," kata kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi saat dihubungi, Senin (29/7).
Jumadi mengatakan, penandatangan surat amnesti itu menandai akhir perjuangan Baiq Nuril dalam mencari keadilan. Joko pun menyatakan, Baiq Nuril tidak berhenti mengucap syukur dan terima kasih saat mendengar kabar amnesti untuk dirinya ditandatangani.
"(Nuril) masih di Jakarta, dia tadi sempat sujud syukur, dan mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya," kata Jumadi.
Setelah amnesti ditandatangani, maka vonis untuk Nuril bahwa dia melanggar Pasal 28 UU ITE dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta resmi dihapus.
"Sudah selesai. dengan memegang surat itu maka putusan atau vonis pengadilan terhadap Nuril gugur dengan sendirinya," kata Jumadi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7) pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Jokowi juga mengaku mempersilakan Baiq jika ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ucapnya.