Senin 29 Jul 2019 18:56 WIB

Kuasa Hukum: Baiq Nuril Belum Terima Salinan Keppres Amnesti

Amnesti sebagai bentuk konsistensi pemerintah berpihak pada orang tak bersalah.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baiq Nuril Maknun masih menunggu undangan dari protokoler Istana Negara untuk mengambil salinan amnesti. Kuasa Hukum Joko Jumadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberian pengampunan dan penghapusan pidana bagi kliennya itu pada Senin (29/7).

Namun, Joko mengatakan, kliennya belum menerima salinan keputusan tersebut. “Saya dan Ibu Nuril menunggu saja lah kapan dari Bapak Presiden untuk dapat bertemu kami menyampaikan keppres,” kata Joko dihubungi dari Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga

Joko mengatakan, Baiq Nuril masih berada di Ibu Kota Jakarta menunggu amnesti, sedangkan tim kuasa hukum sudah kembali ke Lombok. "Tetapi, kapan pun undangan dari Presiden, kami (kuasa hukum dan Baiq Nuril) siap datang untuk menerima keppres itu,” kata Joko.

Kendati demikian, Joko mengatakan, penerbitan keppres pengampunan dan penghapusan pidana tersebut sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam keberpihakan kepada orang-orang yang tak bersalah, dan korban kriminalisasi. “Kita sangat berterimakasih untuk itu,” ujar dia.

Menurut Joko, memang sudah semestinya negara memberikan amnesti kepada kliennya. Selain karena Baiq Nuril yang tak bersalah, kliennya merupakan korban kriminalisasi akibat penyimpangan perkara.

“Bagi kami amnesti ini bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak perempuan. Terutama bagi mereka yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual,” ujar Joko. 

Joko mengatakan, perjuangan untuk mendapat keadilan dapat dilakukan bagi korban-korban lainnya. Akan tetapi, kata Joko, ia dan Baiq Nuril belum memutuskan untuk melanjutkan persoalan inti dari perkara tersebut, yakni pelaporan tentang pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril sendiri.

“Kami belum menentukan. Masih menimbang-nimbang terkait proses kasus yang pernah kami laporkan,” sambung Joko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement