REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baiq Nuril Maknun masih menunggu undangan dari protokoler Istana Negara untuk mengambil salinan amnesti. Kuasa Hukum Joko Jumadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberian pengampunan dan penghapusan pidana bagi kliennya itu pada Senin (29/7).
Namun, Joko mengatakan, kliennya belum menerima salinan keputusan tersebut. “Saya dan Ibu Nuril menunggu saja lah kapan dari Bapak Presiden untuk dapat bertemu kami menyampaikan keppres,” kata Joko dihubungi dari Jakarta, Senin (29/7).
Joko mengatakan, Baiq Nuril masih berada di Ibu Kota Jakarta menunggu amnesti, sedangkan tim kuasa hukum sudah kembali ke Lombok. "Tetapi, kapan pun undangan dari Presiden, kami (kuasa hukum dan Baiq Nuril) siap datang untuk menerima keppres itu,” kata Joko.
Kendati demikian, Joko mengatakan, penerbitan keppres pengampunan dan penghapusan pidana tersebut sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam keberpihakan kepada orang-orang yang tak bersalah, dan korban kriminalisasi. “Kita sangat berterimakasih untuk itu,” ujar dia.