Senin 29 Jul 2019 18:56 WIB

Kuasa Hukum: Baiq Nuril Belum Terima Salinan Keppres Amnesti

Amnesti sebagai bentuk konsistensi pemerintah berpihak pada orang tak bersalah.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baiq Nuril Maknun masih menunggu undangan dari protokoler Istana Negara untuk mengambil salinan amnesti. Kuasa Hukum Joko Jumadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberian pengampunan dan penghapusan pidana bagi kliennya itu pada Senin (29/7).

Namun, Joko mengatakan, kliennya belum menerima salinan keputusan tersebut. “Saya dan Ibu Nuril menunggu saja lah kapan dari Bapak Presiden untuk dapat bertemu kami menyampaikan keppres,” kata Joko dihubungi dari Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga

Joko mengatakan, Baiq Nuril masih berada di Ibu Kota Jakarta menunggu amnesti, sedangkan tim kuasa hukum sudah kembali ke Lombok. "Tetapi, kapan pun undangan dari Presiden, kami (kuasa hukum dan Baiq Nuril) siap datang untuk menerima keppres itu,” kata Joko.

Kendati demikian, Joko mengatakan, penerbitan keppres pengampunan dan penghapusan pidana tersebut sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam keberpihakan kepada orang-orang yang tak bersalah, dan korban kriminalisasi. “Kita sangat berterimakasih untuk itu,” ujar dia.