Senin 29 Jul 2019 19:06 WIB

Menhan tak Bisa Mencampuri Permasalahan Hukum Kivlan Zen

Sebelumnya, TNI juga tak bisa memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Kivlan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Purnawirawan TNI di Jakarta, Senin (29/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Purnawirawan TNI di Jakarta, Senin (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, berharap penahanan Kivlan Zen ditangguhkan oleh kepolisian. Akan tetapi, ia mengaku tak berani masuk ke ranah hukum untuk permasalahan yang menimpa Kivlan.

"Begini, apapun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan. Tetapi masalah hukum dan politik saya tidak punya kemampuan ke sana," kata Ryamizard di Kementerian Ketahanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Baca Juga

Ryamizard mengatakan ia tak mau membahayakan dirinya dengan masuk ke ranah yang ia tak miliki kompetensinya. Jika memaksakan masuk, ia takut justru akan melanggar hukum atau dampak buruk lainnya.

"Saya tidak punya kemampuan di situ nanti dipaksakan begitu melanggar hukum apa segala macam saya tidak mau itu. Untuk berharap ditangguhkan yah. Itu harapan kita semua," jelasnya.

Di samping itu, mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, mengatakan, sebagai sesama purnawirawan TNI ia berharap penahanan Kivlan ditangguhkan. Harapan tersebut dipanjatkan karena melihat kompetisi yang belum lama ini berlangsung telah usai.

"Ya kita sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebaslah karena kompetisinya sudah selesai," terang dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Ryamizard agar kliennya bisa bebas dan tidak lagi mendekam di tahanan. Dalam suratnya, dia memohon agar Menhan Ryamizard mengomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, lantaran rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti.

Pada 23 Juli silam, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan masih menungu jawaban dari Ryamizard terkait permohonan jaminan penangguhan penahanan atas kliennya. "Mudah-mudahan dapat," katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Selain kepada Ryamizard, tim kuasa hukum juga mengajukan surat permohonan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Pada 22 Juli lalu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi, mengatakan isi surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan.

Kapuspen TNI menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan para menteri yang berkaitan dengan bidang poltik, hukum, dan keamanan (polhukam), permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan tidak diberikan. Kendati demikian, kata dia, permohonan bantuan hukum akan diberikan kepada mantan Panglima Kostrad tersebut.

Karena itu, Mabes TNI akan membentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen. Tim tersebut akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum dari pensiunan jenderal TNI berbintang dua tersebut.

"Bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," ungkap dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement