REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --Anggota kepolisian Direktorat Lalulintas Polda Riau menangkap seorang pengendara motor yang melawan arus di Jl Ade Irma Suryani, Senin. Pengemudi tersebut juga kedapatan membawa 889 butir pil ekstasi.
"Saat ditilang dan dilakukan pemeriksaan ternyata dia membawa 889 butir ekstasi yang disimpan di dalam jaket," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Fadly Munzir di Pekanbaru.
Fadly mengatakan, penangkapan ini berawal saat tiga anggota Polantas melaksanakan patroli di sekitar Jalan Ade Irma Suryani. Tiba-tiba, tampak RJ berkendara melawan arus. Polisi pun langsung melakukan tindakan.
Akan tetapi, saat diperiksa tersangka terlihat sangat gelisah dan gerak-geriknya mencurigakan. Polisi pun menginterogasi tersangka hingga RJ mengaku membawa barang haram di balik jaketnya.
"Pelaku dihentikan anggota untuk memberikan tilang, namun anggota melihat orang ini mencurigakan seperti menyembunyikan sesuatu di dalam jaketnya dan kemudian dilakukan pemeriksaan badan lalu anggota menemukan satu gumpalan plastik berisikan ekstasi," jelas Fadly.
Tersangka pun langsung digelandang ke Ditlantas Polda Riau. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang rekan tersangka lainnya diketahui berada di sebuah indekos di sekitar Payung Sekaki.
"Kemudian kami lakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku di wilayah Payung Sekaki, namun tidak menemukan barang bukti. Satu orang temannya kami bawa ke kantor," jelasnya.
Ketika diperiksa, menurut Fadly, tersangka sempat ditelepon seseorang yang diduga bandar yang memerintahkan tersangka untuk mengantarkan ratusan ekstasi tersebut. Penelepon diketahui merupakan bos besarnya yang berada di dalam Lapas.
"Diduga pengendaliannya dari Lapas," ungkapnya.
Kasus ini kini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti ekstasi, turut diamankan uang tunai Rp 1,2 juta, ponsel, kartu ATM, dan sepeda motor.