REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Reskrim Polsek Sawangan berhasil mengungkap perjudian online di sebuah rumah di RT 03, RW 04, Serua, Bojongsari, Kota Depok. Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni TW (45 tahun), S (26), dan ES (25).
"Polisi menangkap tiga pelaku bersama barang bukti aplikasi judi Ludo King dan uang taruhan jutaan rupiah," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Senin (29/7).
Deddy mengutarakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang resah banyak orang kumpul-kumpul di sebuah rumah hingga Subuh dan asyik bermain judi. Dari laporan masyarakat tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan. "Ketika terindikasi ada kumpul-kumpul dan sedang main judi online, langsung digerebek dan para pelaku berikut barang bukti ditangkap," jelasnya.
Ketiga pelaku langsung dibawa anggota polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Para pelaku bermain judi Ludo king dengan barang bukti yang disita yaitu uang taruhan sebesar Rp 1,1 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Judi ancaman pidana di atas lima tahun," tegas Deddy.