Senin 29 Jul 2019 22:49 WIB

Eks Presdir Lippo Cikarang dan Sekda Jabar Tersangka Korupsi

Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara izin meikarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan presiden direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan dalam perkara yang berbeda sejak 10 Juli 2019.

Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. 

Baca Juga

"BTO diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Sementara Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK menyita uang 56.090.000, Rp 513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tlpikor pada PN bandung di Jawa Barat. 

Saut menuturkan, perkara ini bermula saat PT Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 Hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Sebelum pembangunan tahap I dengan luas 143 Hektar dilakukan, kata Saut, diperlukan perizinan sejumlah perizinan mulai dari, lzin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), lzin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, hingga Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

photo
Bartholomeus Toto (Republika/Putra M Akbar).

Untuk mengurus IPPT pembangunan Meikarta tersebut, PT Lippo Karawaci pun menugaskan Billy Sindoro, Bartholomeus Toto, serta Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT. Lippo Cikarang lainnya melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Pendekatan tersebut dilalukan melalui orang dekat Neneng. 

"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT, Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'," kata Saut.

Saat itu, Neneng pun menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya. Dalam mengurus IPPT, Neneng juga mengingatkan kepada Bartholomeus agar mengajukan izin secara bertahap. Bartholomeus pun menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

Pada Mei 2017, Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi ntuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perbelanjaan rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) kepada PT. Lippo Cikarang. 

"Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka, BTO, pegawai PT. LIPPO CIKARANG, Tbk. pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT. LIPPO CIKARANG, Tbk dan BTO di helipad PT. PT. LIPPO CIKARANG, Tbk dengan jumlah total Rp10,5 miliar," tutur Saut.

photo
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (Republika)

Setelah itu, uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Pemberian kepada Neneng tersebut dilakukan dalam lima kali baik dalam bentuk Dollar AS dan Rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Saut menegaskan, pengembangan perkara ini akan terus dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewuiudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi. Saut mengatakan KPK memandang upaya mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan pemberantasan korupsi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement