REPUBLIKA.CO.ID,
BANDUNG -- Komisi Penetapan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai salah satu tersangka kasus suap Meikarta. Iwa disebut telah menerima uang untuk memuluskan perizinan mega proyek tersebut.
Saat dimintai tanggapan tentang hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum mau memberikan komentar banyak. Menurut Ridwan Kamil, ia akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan Iwa.
"Besok yah (komentarnya) saya mau berkomuniikasi langsung. Jangan (tahu informasi) dari orang lain," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil singkat kepada wartawan, Senin (29/7) malam.
Emil mengaku ingin bertatap muka dahulu dengan Iwa Khususnya keterlibatan dalam kasus proyek Meikarta. Menurut Emil, ia dia sudah mendengar kabar tentang penetapan tersangka Iwa oleh KPK. Namun, belum banyak informasi yang bisa didapat karena informasi itu hanya didapat dari pemberitaam di media massa.
Oleh karena itu, kata Emil, ia akan bertanya kepada Iwa secara langsung mengenai situasi hukumnya."Jadi kalau boleh mah wartawan mau menunggu, besok pagi saja. Pagi informasinya lebih lengkap sekarang saya belum mendapat informasi A1," katanya.
Saat ditanya mengenai proses hukum yang berlangsung terhadap Iwa Karniwa, Emil pun enggan menanggapinya. Dia meminta awak media agar menahan diri meminta keterangan darinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status hukum tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar berinisial IWK. Penetapan tersangka juga berlaku kepada mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO dalam kasus rasuah proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi Barat. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers.