Selasa 30 Jul 2019 01:33 WIB

KPK Kantongi Patokan Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkab Kudus

KPK menggeledah dua lokasi dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Kudus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Sejak Ahad (28/7) penyidik terus melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/7) mengatakan sejak Ahad pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus. Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR & Budpar Kabupaten Kudus. Sejumlah dokumen disita penyidik dari dua lokasi tersebut.

Baca Juga

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten kudus," kata Febri.

Febri menambahkan, penyidik juga telah mengantongi tarif yang dipatok untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah. Namun, ‎Febri masih enggan menjelaskan secara detail tarif harga tersebut.

"Kami menemukan semacam tarif untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Tetapi belum bisa disampaikan secara spesifik saat ini, karena proses penyidikan masih berjalan," ungkapnya.

Menurut Febri, tarif untuk jabatan tertentu di lingkungan Pemkab ‎atas kesepakatan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil dengan sejumlah calon pejabat. Febri menambahkan, pemasangan tarif di lingkungan Pemkab Kudus serupa dengan kasus jual-beli jabatan yang pernah ditangani KPK.

‎"Jadi ini agak-agak mirip dengan kasus sebelumnya yang pernah ditangani KPK, karena ada karakter kasus jual-beli jabatan yang pernah kami tangani sebelumnya, sebutlah, Klaten, Cirebon, dan Kementerian Agama," kata Febri.

Namun, Febri masih belum dapat menjelaskan secara rinci harga yang dipatok untuk men‎dapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.  "Pasti akan tergantung dengan posisi-posisi itu, maksudnya apakah eselon 2 setara dengan eselon 3 dan kewenangan mereka itu menjadi poin yang kami teliti lebih lanjut dalam proses ini," ucapnya.

Dalam perkara ini, diduga , Bupati Kudus, M Tamzil meminta Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Terrano miliknya. Stafsus pun berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Kemudian ajudan Bupati teringat bahwa Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu karirnya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.

"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung KPK Jakarta.

Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan Bupati. Pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah ajudan Bupati.

Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan Bupati dan diserahkan pada stafsus Bupati di pendopo Kabupaten Kudus.

"ATO (stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada (NOM) ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati," terang Basaria.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement