Selasa 30 Jul 2019 11:34 WIB

KPU Ungkap Sejumlah Cara Agar Koruptor tak Ikut Pilkada

Salah satu cara agar koruptor tak ikut Pilkada adalah lewat undang-undang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan ada sejumlah langkah untuk mencegah para koruptor menjadi calon kepala daerah. Namun, langkah tersebut bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak saja.

"Jadi banyak pihak yang bisa berperan dalam konteks itu (mencegah eks koruptor jadi calon kepala daerah), bukan hanya melalui KPU dengan komitmen agar yang pernah melakukan korupsi tidak menjabat kembali," ujar Pramono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/7).

Baca Juga

Pertama, kata Pramono, dengan mengatur larangan tersebut dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU). Dia menegaskan, langkah yang paling ideal adalah mengatur ketentuan tersebut ke dalam UU Pilkada. "Gagasan ini bisa terus digulirkan, digelindingkan sehingga diakomodasi. Misalnya direvisi UU Pilkada-nya, itu yang paling ideal sebenarnya," kata dia.

KPU, kata Pramono, bisa saja mengatur larangan tersebut dalam PKPU. Namun, peraturan tersebut berpotensi digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan nasibnya akan sama dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019. Saat itu, MA membatalkan ketentuan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

"Kalau misalnya KPU tuangkan dalam peraturan KPU, kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga, dibatalkan. Itu kan problem riil yang kita hadapi ke depannya," tegasnya.

Kedua, adanya dukungan politik dari pemerintah dan DPR jika KPU membuat PKPU yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah. Menurut dia, dukungan politik ini penting agar parpol tidak mencalonkan eks koruptor dan tidak ada potensi PKPU digugat ke MA.

"Proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP parpol. Kalau partai politik tingkat pusatnya menyetujui peraturan KPU, itu otomatis mereka tidak akan mengajukan calon-calon yang memang mantan narapidana korupsi sehingga potensi digugat ke MA-nya tidak ada," jelasnya. 

Ketiga, pengadilan memutuskan mencabut hak politik dari orang yang terbukti telah melakukan korupsi. Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut menutup peluang eks koruptor menjadi calon kepala daerah. "Kemudian, kita setuju dengan imbauan KPK agar masyarakat tidak memilih eks narapidana korupsi," ungkap dia.

Pramono menegaska, KPU sebenarnya telah mengambil langkah yang progresif untuk mencegah eks koruptor menduduki jabatan publik. KPU, kata dia, tidak hanya mengimbau, tetapi membuat peraturan yang melarang eks koruptor menjadi caleg, meskipun peraturan tersebut dibatalkan oleh MA.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement