REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, akan melawan secara hukum gugatan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan beberapa keputusan gubernur tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi. Anies tak akan membiarkan pengembang melanjutkan proyek reklamasi.
"Kami tidak akan membiarkan para pengembang untuk melanjutkan reklamasi," ujar Anies di Gedung Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum dan menghargai setiap warga negara untuk menggugat secara hukum. Namun, ia menekankan jika meneruskan reklamasi berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta.
Apalagi, kata dia, permukaan tanah Jakarta turun dan permukaan air lebih tinggi. Apabila daratan ditambah lagi di Teluk Jakarta, Ibu Kota akan seperti mangkuk yang menampung air.
Anies melanjutkan, air yang mengalir dari pegunungan akan masuk ke Jakarta. Kemudian dari pesisir pantai tidak langsung bertemu laut tetapi justru membanjiri daratan yang panjangnya tiga sampai empat kilometer karena reklamasi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Kepgub DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Dalam Kepgub Nomor 1409/2018 tersebut salah satunya menyatakan pencabutan Kepgub Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Sehingga, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui Kepgub 1409 menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak berlaku.
Namun, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak. Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015.