REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Status tersangka pada Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ditindaklanjuti Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan, penetapan status tersangka pada Iwa tidak mengganggu roda pemerintahan Jawa Barat yang sudah berjalan dengan baik.
Menurut Ridwan Kamil, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, ia ingin memberi kesempatan pada Iwa Karniwa agar fokus menghadapi persoalan hukum. Jadi, pihaknya menonaktifkan Iwa dari jabatan Sekda Jabar.
"Maka urusan pemerintahan, administrasi pembangunan akan didelegasikan ke Pak Daud Ahmad sampai waktu yang akan kami konsultasikan kembali ke Kemendagri,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7).
Daud Ahmad sendiri saat ini menjabat sebagai asisten administrasi Setda Jabar. Daud akan menjadi pelaksana harian (Plh) untuk mengurusi tugas Sekda Jabar sehari-hari. Emil menegaskan, dengan ditunjuknya Daud, maka urusan pembangunan seperti pembahasan APBD dengan DPRD Jabar sudah bisa ditangani dengan baik.
Emil menjelaskan, Daud Achmad akan menjabat Plh sampai waktu definitif yang akan dikonsultasikan Kemendagri. Karena, ada aturan-aturan yang haras dipatuhi terkait pemberhentian sementara terkait ASN yang punya permasalahan seperti itu. Pemerintahan jbr tak
"Saya pastikan kelancaran pemerintahan Jabar tak terganggu," tegas Emil.
Emil mengatakan, ia juga menegaskan sudah bertemu langsung dengan Iwa semalam membahas perkembangan hukum yang terjadi. Dalam kesempatan itu, Emil berpesan agar Iwa menjalani proses hukum yang saat ini berjalan.
Status Plh sampai Iwa mendapat kepastian hukum, menurut Emil, juga bagian dari keadilan mengingat hak-hak Iwa sebagai pegawai negeri sipil tidak lantas rontok karena penetapan tersangka. "Ada hak-hak kepegawaian yang melekat, kita harus juga adil, hak dan kewajiban berlaku,” katanya.