REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka putri tahun 2019 menjadi polemik di masyarakat. Kendati demikian, Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Nasional Pelaksana Hari-hari Besar Nasional memutuskan penggunaan celana panjang hanya diberlakukan bagi anggota paskibraka putri yang mengenakan hijab. Sedangkan, bagi anggota paskibraka putri lainnya yang tak berhijab akan tetap menggunakan rok.
“Jadi untuk anggota paskibraka, kita putuskan bagi yang memakai hijab memakai celana panjang dan yang tidak pakai hijab masih makai rok. Ini penting supaya menjelaskan kebijakan kita. Pak menteri selaku kepala nasional peringatan hari-hari besar nasional menyampaikan kebijakan tersebut,” ujar Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menghormati keberagaman seluruh anggota paskibraka putri. Menurutnya, dari 34 anggota paskibraka putri, sebanyak 22 di antaranya diketahui mengenakan hijab. Sedangkan 12 anggota lainnya tak mengenakan hijab.
Lebih lanjut, Setya menerangkan, pada saat diselenggarakan rapat pada 17 Juli lalu yang turut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Presiden, Kemenpora, dan juga Kemendikbud, turut dibahas mengenai tata pakaian dalam upacara. Kendati demikian, pembahasan tersebut masih belum selesai.
Saat itu, kata Setya, salah satu perwakilan dari Kemenpora pun menyampaikan usulan agar seluruh anggota Paskibraka putri menggunakan celana panjang.
“Dan saat itu kami menjawab bahwa ini perlu dikonsultasikan dengan para pimpinan, karena selama ini pakai rok, kemudian kami beralih ke topik lain tentang tata upacara dll,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, kebijakan mengenai penggunaan celana panjang bagi paskibraka putri 2019 masih belum ditetapkan setelah rapat tersebut selesai digelar.
“Jadi pada saat itu kami belum memutuskan dan belum menetapkan sebagai kebijakan bahwa semua pakai celana panjang. Jadi itu baru usulan dari Deputi Kemenpora Pak Ni'am melalui salah satu wakilnya yang hadir dalam rapat 17 Juli,” jelas dia.
Setya mengatakan, setelah itu pihaknya melaporkan hasil dari rapat tersebut kepada Mensesneg Pratikno selaku Ketua Nasional Pelaksana Hari-hari Besar Nasional. Kebijakan yang diambil Mensesneg ini pun disebutnya juga telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.