REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kebijakan untuk mengizinkan penggunaan celana panjang oleh pasukan pengibar Bendera Pusaka (paskibraka) putri berhijab telah sesuai dengan aturan. Beleid yang mengatur penggunaan celana panjang atau rok oleh anggota paskibraka putri adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Sesuai hasil rapat penyelenggaraan upacara peringatan HUT ke-74 RI, pemerintah sepakat membolehkan anggota paskibraka putri yang menggunakan hijab untuk memakai bawahan berupa celana panjang. Sedangkan, anggota paskibraka putri yang tidak menggunakan hijab masih diperbolehkan menggunakan rok, seperti tradisi yang selama ini dijalankan.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus memfasilitasi keberagaman yang ada. Tahun ini, dari 34 anggota paskibraka putri yang akan bertugas di Istana Merdeka, 22 orang menggunakan hijab.
"Kalau kita melihatnya kita justru mewadahi keanekaragaman. Jangan sampai diseragamkan, kemudian muncul komentar-komentar," kata Setya di Istana Negara, Selasa (30/7).
Senada dengan Setya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa kebijakan tentang pakaian paskibraka tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Izin bagi paskibraka putri berhijab untuk menggunakan celana panjang dianggap menjadi ruang bagi mereka untuk menjalankan tugasnya secara optimal dalam upacara peringatan Kemerdekaan nanti.
"Kami memberikan ruang, yang memakai hijab boleh pakai celana. Itu kan juga moderat lah. Nanti kami bahas lagi secara detial, nanti kami lapor ke pimpinan," katanya.
Dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2018, pasal 4, disebutkan bahwa Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk perempuan saat menghadiri acara kenegaraan yakni Upacara Bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera yakni berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.