REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan hambatan lain bagi pencari suaka, Senin (29/7) waktu setempat. Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) William Barr mengatakan, para anggota keluarga yang khawatir mendapatkan kekerasan tidak lagi memenuhi syarat mendapatkan suaka.
Menurut Barr, tidak semua keluarga dianggap sebagai kelompok sosial untuk keperluan suaka. Oleh karenanya ia mengeluarkan putusan yang akan menetapkan standar untuk semua hakim imigrasi.
Dilansir Time, orang-orang dapat mencari suaka di AS jika mereka dapat membuktikan ketakutan yang beralasan seperti penganiayaan berdasarkan ras, agama, keebangsaan, pendapat politik, atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu.
Hingga kini, pencari suaka yang diancam adalah karena anggota keluarga mereka melakukan atau tidak memenuhi syarat. Sebagai contoh, seorang ibu yang hidupnya terancam karena putranya menolak bergabung dengan geng akan memenuhi syarat untuk suaka.