Selasa 30 Jul 2019 17:17 WIB

Wakil Ketua KPK: Ada Dua Tersangka Baru KTP-El

Dalam perkara KTP-el ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan ada dua tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik. Namun, dia belum bisa mengungkapkan siapa saja tersangka baru tersebut.

"Dua (tersangka), namanya nanti dulu nanti, jadi kan penyidik itu punya pertimbangan jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Baca Juga

Namun, saat ditanyakan kapan pengumumannya, Saut belum bisa memastikan. "Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," ujarnya. "Nanti kita ini pokoknya ada apa namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan," tambahnya.

Dalam perkara KTP-el ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat enam tahun penjara. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.

Terbaru, KPK baru saja melimpahkan berkas Markus Nari dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk kasus korupsinya. Sementara perkara perintangang penyidikan ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement