Selasa 30 Jul 2019 17:33 WIB

Ridwan Kamil: Iwa Jadi Tersangka, Pemerintahan tak Terganggu

Pekerjaan administratif Iwa akan didelegasikan ke Asisten Pemerintahan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus suap Meikarta yang melibatkan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus suap Meikarta yang melibatkan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan Pemprov Jabar tidak terganggu dengan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Pemprov Jabar sudah memiliki sistem yang terus berjalan.

"Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi pemerintah di Jabar punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7).

Baca Juga

Menurut dia untuk sementara waktu pekerjaan administratif yang menjadi kewajiban Iwa sebagai sekda dapat didelegasikan ke Asisten Pemerintahan, Daud Ahmad. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami konsultasikan juga ke Kemedagri, ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang ASN yang mempunyai implikasi permasalahan hukum," kata dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dalam proses persidangan Iwa, Ridwan Kamil sebagai gubernur bisa menunjuk pelaksana tugas (plt) sebagai pengganti.

"Saya semalam sudah komunikasi dengan Gubernur bahwa Gubernur akan menanyakan kepada Sekda Jabar. Dalam proses persidangan, Gubernur bisa menunjuk plt," kata Tjahjo Kumolo ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa.

KPK pada Senin (29/7) malam menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement