REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung beberapa waktu lalu. Penetapan pimpinannya sebagai tersangka ini membuat kinerja PD Pasar Bermartabat menjadi terganggu.
Hal ini disampaikan Andri Salman saat menghadiri pelantikan Badan Pengawas PD Pasar Bermartabat di Pendopo kota Bandung, Selasa (30/7).
Andri menuturkan ada beberapa pekerjaan yang harus segera dikerjakan PD Pasar Bermartabat. Namun adanya proses hukum ini menjadi sedikit hambatan bagi dirinya berkinerja.
“Sangat menganggu (kinerja) kita dalam hal ini banyak pekerjaan PD Pasar yang tertunda,” kata Andri.