Selasa 30 Jul 2019 20:06 WIB

Perlu Revisi UU Pilkada untuk Bawaslu di Kabupaten/Kota

Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk gantikan panwaslu.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Fritz Siregar.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, Bawaslu sudah dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Bawaslu kabupaten/kota akan menggantikan lembaga pengawas pemilu yang selama ini dikenal sebagai panwaslu.

"Oleh karena itu butuh penafsiran baru atau revisi atas Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016," kata Fritz saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/7).

Baca Juga

Revisi atau pemaknaan itu akan dijadikan sebagai dasar hukum bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk bekerja. Pasalnya, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota masih disebut panwaslu.

"Setidaknya diperlukan tafsir baru oleh MK. Sehingga, Bawaslu kabupaten/kota nantinya dianggap sebagai Panwaslu sebagaimana perintah undang-undang," tutur Fritz.