REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, Bawaslu sudah dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Bawaslu kabupaten/kota akan menggantikan lembaga pengawas pemilu yang selama ini dikenal sebagai panwaslu.
"Oleh karena itu butuh penafsiran baru atau revisi atas Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016," kata Fritz saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/7).
Revisi atau pemaknaan itu akan dijadikan sebagai dasar hukum bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk bekerja. Pasalnya, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota masih disebut panwaslu.
"Setidaknya diperlukan tafsir baru oleh MK. Sehingga, Bawaslu kabupaten/kota nantinya dianggap sebagai Panwaslu sebagaimana perintah undang-undang," tutur Fritz.