REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan Kecamatan Kalideres melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan jalur hijau di Jalan Utan Jati Raya, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (30/7). Para pedagang kaki lima yang menempati lahan milik Pemprov DKI itu hanya bisa pasrah menyaksikan kios dan lapak mereka dibongkar oleh petugas Satpol PP, PPSU dan petugas Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Kalideres.
Udin, seorang pedagang kembang di Jalan Utan Jati Raya, mengaku tahu bahwa lahan mereka gunakan memang tidak boleh untuk berdagang. Meski demikian dia berharap ada kebijakan dari pemerintah terhadap pedagang yang kiosnya digusur.
"Saya berdagang di lokasi ini sudah setahun lebih, kalau harus ditertibkan, mau apalagi, kita pasrah saja, tapi saya berharap setelah penertiban lokasi ini ke depan bisa dijadikan lokasi sementara dan lokasi binaan pemda," kata Udin di lokasi penggusuran.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Romansen Sirait, mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para PKL dengan melayangkan tiga surat peringatan sebelum pelaksanaan penertiban.
"Ada beberapa bangunan yang dibongkar sendiri dan ada pula bangunan kios yang dibantu pembongkarannya oleh petugas. Jumlah bangunan kios itu sebanyak 60 kios," katanya.
Dikatakan Romansen, penertiban itu dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi lahan ke fungsi aslinya. "Lokasi itu fungsinya kan saluran air dan taman. Jadi kita tertibkan untuk kembalikan lagi seperti semula. Setelah itu nantinya apakah sebagian lokasi ini akan dijadikan lokasi sementara atau lokasi binaan itu tergantung dari pimpinan, yang jelas saat ini kita lakukan dulu penertiban, karena lokasi ini merupakan jalan unggulan," tuturnya.