Selasa 30 Jul 2019 22:59 WIB

300 Wirausaha Muda Unsoed Ditargetkan Terima Dana Bergulir

Para wirausaha didorong untuk bekerja sama dengan Koperasi Unsoed demi dana bergulir

Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto dalam acara Sosialisasi Terkait Pemberian Pinjaman Kepada Wirausaha Pemula dengan Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto, Kamis (25/7).
Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto dalam acara Sosialisasi Terkait Pemberian Pinjaman Kepada Wirausaha Pemula dengan Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto, Kamis (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menargetkan 300 wirausaha muda dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah memperoleh dana bergulir LPDB - KUMKM untuk pengembangan kewirausahaan. 

Demikian disampaikan Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto dalam acara Sosialisasi Terkait Pemberian Pinjaman Kepada Wirausaha Pemula dengan Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto, Kamis (25/7). “Dana yang digulirkan LPDB ke Unsoed diharapkan dapat menjadi pioner bagi perguruan-perguruan tinggi di Indonesia dalam mencetak para enterpreneur muda. Dana bergulir merupakan hak masyarakat Indonesia, karena sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” kata Krisdianto dalam siaran pers, Selasa (30/7).

Mahasiswa Unsoed yang merupakan bagian dari masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut guna pengembangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. Unsoed yang telah melahirkan banyak wirausaha muda memiliki berbagai inovasi pendampingan inkubator bisnis.

“Oleh karenanya, program ini penting bagi mahasiswa di tengah perkembangan jaman dan persaingan lapangan pekerjaan yang sangat sempit," ucap Krisdianto.

Ia mengatakan untuk memudahkan penyaluran perkuatan permodalan dana bergulir kepada para wirausaha muda di Unsoed yang terdiri dari para mahasiswa dan alumni, LPDB-KUMKM menjalin kerjasama dengan koperasi Unsoed dan inkubator bisnis yang ada. Bahkan, apabila terdapat kendala terkait pengajuan pinjaman ke LPDB misalnya ijin kelembagaan usaha yang syaratnya minimal 2 tahun, LPDB telah menjalin kerjasama dengan lembaga perantara yang terdiri dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng, BPR/BPRS, Koperasi/Koperasi Syariah dan lembaga penjamin di Purwokerto dan Banyumas.

"Dengan strategi yang demikian, maka diharapkan tak ada kendala teknis dalam mengakses dana bergulir LPDB oleh para enterpreneur muda Unsoed dan masyarakat yang ada di Purwokerto dan Banyumas," ujar Krisdianto.

Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Iman Pribadi, Rektor Unsoed Suwarto, Ketua LPPM Unsoed Rifda Naufalin, perwakilan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM Aruman, perwakilan Deputi Bidang Pengembangan SDM Kemenkop dan UKM Bony Suganda, Direktur Koperasi Karya Utama Nusantara (Kopkun) Institude Firdaus Putra, serta mahasiswa dan alumni Unsoed. Hadir juga binaan inkubator Unsoed, mitra koperasi dan BPR di Kabupaten Banyumas dan Purwokerto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement