REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Aturan baru khusus penumpang dengan tarif reduksi bakal diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 1 September 2019. Kebijakan tarif reduksi ini diberikan untuk penumpang lanjut usia, anggota TNI/Polri, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, dan wartawan.
"Dengan peningkatan sistem ticketing KAI yang mengimplementasi RTS (Rail Ticketing System) 4.0, PT KAI (Persero) terus meningkatkan pelayanan terkait dengan penjualan dan pemesanan tiket KA di antaranya khusus untuk calon penumpang dengan tarif reduksi," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (31/7).
Menurut dia, calon penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan di Customer Service stasiun.
Apabila stasiun tidak memiliki layanan Customer Service maka registrasi dilakukan di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh mulai 1 Agustus 2019. "Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku," jelasnya.
Ia mengatakan registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yakni membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan dan registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Menurut dia, registrasi tersebut cukup dilakukan satu kali hingga berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.
"Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri/PWI dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," katanya.
Ia mengatakan dengan telah dilakukannya registrasi tersebut, calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi tidak perlu menyertakan fotokopi kartu identitas lagi ketika memesan atau membeli tiket kereta api di loket stasiun. Menurut dia, calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi tersebut cukup menyebutkan nama atau nomor telepon seluler atau nomor kartu identitasnya.
"Sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas pada setiap transaksi di loket. Kini, lebih praktis dan hemat kertas, namun kartu identitas asli tetap wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat hendak melakukan 'boarding' di stasiun dan saat naik KA," katanya.
Supriyanto mengatakan jika penumpang tidak dapat menunjukkan kartu identitas asli maka hak reduksi sudah tidak berlaku. Selain itu, jika nama yang tercantum pada bukti identitas reduksi tidak sesuai dengan yang tercantum pada tiket, dan menggunakan kartu identitas asli yang bukan miliknya atau menggunakan identitas palsu, tiket akan dianggap hangus dan penumpang tersebut tidak diperkenankan naik ke atas KA.
"Jika kedapatan saat pemeriksaan kondektur di atas KA, maka penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama, dan hak atas reduksinya akan dihapus. Dengan kebijakan ini, kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi makin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," katanya.