REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang HTI. Sanksinya, yaitu para abdi negara itu tidak akan mendapatkan promosi kenaikan pangkat atau jabatan.
"Sejak awal, saya sudah berkomitmen jika ada yang bersebrangan dengan Pancasila, apalagi ASN maka akan diberi sanksi tegas," ujar Anne, kepada Republika.co.id, Rabu (31/7).
Termasuk juga, ASN yang terlibat aktif ataupun pasif terhadap organisasi HTI. Mengingat, HTI ini merupakan salah satu organisasi yang keberadaannya terlarang di Indonesia. Karena, HTI ini bersebrangan dan tidak mengakui dasar negara tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, dalam aturan open bidding jabatan nanti, pihaknya memasukan wawasan kebangsaan dan nilai Pancasila sebagai salah satu persyaratan wajib. Hal itu, sebagai bentuk komitmen dan kewajiban bagi setiap ASN yang ingin maju dalam promosi jabatan.
Cara ini, sebagai upaya untuk mencegah paham radikal yang ada di Purwakarta. Karena, paham ini sudah mengancam lapisan masyarakat. Termasuk, para ASN.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penguatan diberbagai sektor, untuk meredam semakin berkembangnya paham radikal itu. Salah satunya, sektor pendidikan. "Kami, akan melakukan langkah guna memerkuat regulasi di bidang pendidikan. Di mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi, kemudian untuk pemukiman wilayah Kabupaten Purwakarta. Supaya, semua sektor ini bisa terbebas dari paham radikal," jelasnya.