Rabu 31 Jul 2019 15:45 WIB

Tersangka Kasus Dana Kemah Kemenpora Dua Kali Mangkir

Polda Metro Jaya menyatakan secara formil sudah bisa memanggil paksa Ahmad Fanani.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ketua PP Muhammadiyah - Ahmad Fanani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua PP Muhammadiyah - Ahmad Fanani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, bisa melakukan penjemputan paksa terhadap Fanani.

"Secara formil sudah bisa (melakukan penjemputan paksa) karena sudah dua kali tidak hadiri pemanggilan," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Baca Juga

Namun, sambung dia, hal itu masih dikoordinasikan dengan Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan. "Kita masih dikoordinasikan dulu ke direktur (Iwan Kurniawan)," jelas Bhakti.

Untuk diketahui, Ahmad Fanani sudah dua kali dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, yakni tanggal 22 dan 29 Juli. Namun, ia tidak hadir dalam dua pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menduga ada penggelembungan dana pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017 lalu. Polisi menduga adanya korupsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.

Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement