Rabu 31 Jul 2019 16:19 WIB

KPK Bawa Sejumlah Dokumen Usai Lima Jam Geledah Ruangan Iwa

Sekda Jabar Iwa Karniwa baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Meikarta.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Anggota kepolisian menjaga ruangan Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa saat penggeledahan oleh penyidik KPK di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Anggota kepolisian menjaga ruangan Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa saat penggeledahan oleh penyidik KPK di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat membawa sejumlah dokumen setelah sekitar lima jam menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7). Petugas KPK, masuk ke ruangan kerja Iwa sekitar pukul 09.00. Kemudian, tepat pukul 14.00 WIB, petugas meninggalkan ruang kerja dengan membawa dua koper dan satu dus.

Petugas KPK melakukan pemeriksaan pada tiga ruangan yang berdampingan. Yakni, ruang Sekda yang juga ruangan asisten pribadi Iwa, dan sejumlah staf. Usai penggeledahan, terlihat sejumlah petugas dengan menggunakan masker bergegas keluar dari ruangan Sekda Iwa Karniwa dengan pengawalan ketat dua personel polisi bersenjata.

Baca Juga

"Bawa dokumen-dokumen," ujar salah seorang petugas KPK kepada wartawan seraya meninggalkan lokasi.

Semua petugas KPK yang telah menggeledah ruangan Iwa, turun menggunakan lift dari lantai 3. Kemudian, mereka menuju lobi Gedung Sate karena sudah ada kendaraan yang menunggu. Petugas tersebut, membagi koper dan dus berisi dokumen tersebut ke dalam dua mobil berwarna silver.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Iwa diduga menerima suap pengurusan Perda RDTR Kabupaten Bekasi untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

Iwa mengatakan, akan menyerahkan seluruh proses hukum pada KPK. "Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Iwa kepada wartawan, Selasa (30/7).

Menurut Iwa, penetapannya sebagai tersangka korupsi adalah sebuah proses untuk memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum. "Ini proses memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," kata Iwa singkat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement