REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus suap izin Proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, kondisi rumah pribadinya di Kompleks Fadjar Raya Estate, Kota Cimahi, terpantau sepi.
Berdasarkan pantauan Rabu (31/7), pagar rumah Iwa Karniwa tertutup rapat. Beberapa kali awak media sempat mengetuk pagar, tapi tidak ada respons ataupun orang yang menjawab.
Hanya terdapat sepucuk surat yang menempel di pagar tersebut. Surat tersebut berasal dari panitia kurban Masjid al-Fajri yang mengajak untuk berkurban.
Salah seorang tetangga yang enggan disebut namanya mengungkapkan jika rumah pribadi Iwa Karniwa tiap hari selalu sepi. Terlebih ketika sudah menjabat sebagai sekda Jabar.