REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE— Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkara pidana yang melibatkan komisioner KPU Kabupaten Puncak Papua sudah lengkap.
Sebelumnya, sejumlah komisioner KPU Puncak Papua Yopi Wanda, Penehas Kogoya, Nus Wakerkwa, Jakson Hagabal, dan aniyus Tabuni diduga melakukan pidana pemilu berupa Penggelembungan dan penghilangan suara peserta pemilu serta menetapkan jumlah suara sah dan tidak Sah Pemilih di kabupaten puncak melebihi DPT.
DPT Kabupaten Puncak sebesar 158.330 suara namun suara sah dan yang tidak sah ditetapkan sebesar 166.695 Suara. Terdapat selisih 8.365 suara.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani, menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap dan pihaknya meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. “Di dalam regulasi Komisoner KPU Kabupaten Puncak Papua Terancam Pidana penjara empat tahun,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Lima komisioner KPU Kabupaten Puncak Papua tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perihal perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.