REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bidang keagamaan tahun 2019 tahap pertama kepada 172 Pondok Pesantren, 76 Yayasan, 51 Masjid, 95 Madrasah, 13 Majelis Taklim, 17 Organisasi Masyarakat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, dan MUI Jabar, di Bale Asri Pusdai, Kota Bandung, Rabu (31/7).
"Siang ini saya tandatangani naskah perjanjiannya dan paling telat minggu depan sudah cair dan bisa dimanfaatkan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Menurut Emil, hibah ini uang rakyat jadi harus kembali ke rakyat dan 100 persen harus bermanfaat. "Urusan dana rakyat ini harus dipertanggungjawabkan lahir batin," katanya.
Emil mengingatkan pada penerima hibah, agar segera melaporkan jika ada pihak yang memotong dana hibah. Sebab, dana hibah harus 100 persen diterima sesuai yang diamanatkan sekaligus digunakan secara efisien atau sesuai kebutuhan.