Rabu 31 Jul 2019 19:06 WIB

KPK Cegah Sekda Jabar dan Mantan Presdir Lippo Cikarang

KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri.

Red: Esthi Maharani
Petugas kepolisian dan kamdal berjaga-jaga didepan ruang kerja Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa saat penggeledehan oleh KPK, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas kepolisian dan kamdal berjaga-jaga didepan ruang kerja Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa saat penggeledehan oleh KPK, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Kurniwa dan mantan presiden direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto untuk berpergian ke luar negeri. Keduanya merupakan tersangka baru pengembangan kasus suap proyek pembangunan Meikarta.

"Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).

Febri berharap Iwa dan Toto dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penyidik saat ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.

"Jadi, kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.