REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar Tgk Husaini Abdul Wahab mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait larangan penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang yang dilakukan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.
"Saya tidak dilibatkan terkait larangan penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar, " kata Tgk Husaini Abdul Wahab yang akrab dipanggil Waled pada Rabu (31/7).
Pernyataan ini disampaikannya ketika dimintai tanggapannya terkait Surat Bupati Aceh Besar Mawardi Ali pada tanggal 24 Juli 2019 yang ditujukan kepada PT Angkasa Pura II dan meminta menghentikan penerbangan pada hari raya pertama Idul Fitri dan Idul Adha. "Sayang tidak tahu menahu terkait itu (larangan penerbangan) jadi, tidak tahu mau komentar apa," katanya lagi.
Berbicara penegakan hukum syariat Islam, Waled menegaskan, semua masyarakat Aceh Besar dan Aceh secara umum pasti mendukung. Namun, semua kebijakan harus berdasarkan hasil musyawarah dan mufaratnya.
"Kita bersyukur lahir sudah dalam Islam dan rakyat Aceh pasti mendukung penegakan hukum syariat Islam di Bumi Serambi Mekah," ujar dia menambahkan.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali sebelumnya meminta PT Angkasa Pura II di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar untuk menghentikan penerbangan pada hari pertama Idul Adha dan Idul Fitri.
"Kami meminta kepada Angkasa Pura untuk menghentikan penerbangan pada hari pertama Lebaran mulai pukul 00.00 sampai dengan 12.00 WIB," kata Mawardi Ali.
Dia menegaskan pada Idul Fitri dan Idul Adha merupakan hari yang sakral bagi umat Islam. Oleh karena itu, pihaknya meminta maskapai yang melayani penerbangan di bandara tersebut untuk menghentikan penerbangan.
"Dalam rangka pelaksanaa dan penegakan syariat Islam di Aceh Besar, kami menghimbau pihak Bandara SIM dan seluruh maskapai untuk menghentikan seluruh penerbangan, baik yang take off lepas landas maupun landing (pendaratan) ," katanya lagi.