Kamis 01 Aug 2019 09:12 WIB

DKI Diminta Segera Terbitkan SLF Rusunawa Pasar Rumput

Adanya SLF diharapkan menjadi jaminan bangunan vertikal layak dihuni masyarakat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pasar Rumput diresmikan Agustus. Suasana rusunawa di pasar rumput daerah Manggarai, Jakarta, Kamis (18/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pasar Rumput diresmikan Agustus. Suasana rusunawa di pasar rumput daerah Manggarai, Jakarta, Kamis (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan SLF dibutuhkan sebagai pedoman diterbitkannya surat penghunian sementara dan serah terima sementara untuk rumah susun sewa (Rusunawa) Pasar Rumput di Jakarta.

"Adanya SLF tersebut diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa bangunan vertikal yang dibangun oleh Kementerian PUPR agar segera bisa dihuni oleh masyarakat," kata Khalawi, Rabu (31/7). 

Selain itu, Khalawi juga meminta Pemprov DKI Jakarta segera membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang Pasar Rumput. Sebab, kata dia, Kementerian PUPR akan menata lokasi tersebut untuk taman bermain dan penghijauan Rusunawa Pasar Rumput. 

Menurut Khalawi, saat ini proses pembangunan bangunan utama seperti unit hunian dan kios pasar pedagang sudah selesai dibangun. Namun, lanjut Khalawi, masih ada kekurangan dalam pengerjaan landscape seperti taman di bagian halaman Rusunawa yang masih dalam tahap penyelesaian akhir.

Dia menambahkan, Rusunawa Pasar Rumput nantinya akan diserahkan terlebih dahulu ke pihak Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik lahan. "Setelah proses serah terima aset tersebut selesai, Pemprov DKI dapat menyerahkan pengelolaan tersebut ke pihak yang dirasa mampu mengelola Rusunawa yang terintegrasi dengan Pasar Rumput," ungkap Khalawi. 

Meskipun begitu, Khalawi berterimakasih Pemprov DKI Jakarta proaktif dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rusunawa. Hanya saja, sebelum diserahterimakan tidak ada pihak yang dapat mengelola karena harus menunggu dari keputusan Pemrov DKI Jakarta. 

SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai. Terutama yang dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

“Jika surat penghunian sementara sudah ada, maka masyarakat dapat segera menghuni Rusunawa Pasar Rumput tersebut. Untuk pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelas Khalawi. 

Dia mengharapkan masyarakat bersabar karena proses pembangunan Rusunawa belum sepenuhnya selesai. Khalawi memastikan Kementerian PUPR juga berupaya agar bangunan vertikal yang berada di Jakarta tersebut bisa menjadi proyek percontohan pembangunan hunian yang terintegrasi dengan pasar dan moda tranportasi seperti Transit Oriented Development (TOD).

“Jika seluruh proses pembangunan seperti landscape dan serah terima selesai, maka bangunan tersebut bisa diresmikan terlebih dulu sebelum para pedagang dan masyarakat bisa memanfaatkan Rusunawa tersebut,” tutur Khalawi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement