REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar dan pasangan Youtuber Rey Utami serta Pablo Benua. Polisi menyebut, masa penahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (31/7) malam.
Namun, Argo tidak menyebutkan secara rinci mengenai alasan penyidik memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka itu. Ia hanya menjelaskan, masa penahanan 40 hari itu terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019.
"Alasannya subjektivitas penyidik ya," ujar Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun Youtube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/7) setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti. Mereka pun ditahan polisi sejak Jumat (12/7) lalu selama 20 hari.
Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.