REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi nasional pada Juli 2019 sebesar 0,31 persen. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Juli) 2019 sebesar 2,36 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2019 terhadap Juli 2018) sebesar 3,32 persen.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Kelompok yang mengalami kenaikan harga di antaranya kelompok bahan makanan sebesar 0,80 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,24 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,14 persen, kelompok sandang sebesar 0,70 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,18 persen, dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,92 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,36 persen.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2019, antara lain cabai merah, cabai rawit, emas perhiasan, uang sekolah SMA, ketimun, cabai hijau, apel, pir, ayam bakar, upah tukang bukan mandor, uang sekolah SD, uang sekolah SMP, bimbingan belajar, dan sepeda motor. Sementara komoditas yang mengalami penurunan harga, antara lain bawang merah, tarif angkutan antar kota, tomat sayur, tarif angkutan udara, bawang putih, ikan segar, jeruk, kelapa, minyak goreng, dan tarif kereta api.