REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sejarawan al-Zugnin dalam tulisannya menjelaskan secara perinci tata cara sensus. Ia mengatakan, sensus berjalan atas instruksi khalifah atau bisa pula karena inisiatif gubernur. Kemungkinan lain karena mendesaknya kebutuhan data baru yang harus dimiliki oleh badan kependudukan dan pertanahan.
Pelaksana sensus di lapangan adalah para petugas resmi. Biasanya, mereka adalah pegawai pemerintah di tingkat provinsi. Jangka waktu sensus juga dibatasi, misalnya dua atau enam bulan.
Para petugas disebar ke sejumlah desa, kota, serta permukiman.
Penduduk diambil datanya, mulai dari nama, silsilah, usia, jenis kelamin, jumlah anak, pekerjaan, dan sejumlah informasi lainnya.
Data penduduk meliputi harta kekayaan, luas tanah yang dimiliki, jumlah pohon produktif yang ada, jumlah ternak, hingga pendapatan mereka per bulan.