REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alasan belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk Front Pembela Islam (FPI) sebagai persyaratan untuk perpanjangan operasional organisasi atau surat keterangan terdaftar (SKT).
Kemenag mengaku baru saja merampungkan peraturan untuk mengeluarkan surat rekomendasi terhadap organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.
"Kami susunlah yang namanya Peraturan Mentri Agama (PMA), yakni tata cara memperoleh rekomendasi," ujar Pelaksana tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Syafrizal Sofyan saat dihubungi, Kamis (1/8).
Syafrizal menjelaskan, PMA bertujuan untuk mengatur direktorat jenderal (Dirjen) Kemenag yang berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Sebab, Dirjen Kemenag bukan hanya menangani Ormas Islam tapi juga agama lainnya.
Berdasarkan Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan terbit, Syafrizal menjelaskan, Kemendagri meminta kementerian Agama mengeluarkan surat rekomendasi untuk Ormas berbasis agama.
"Tapi PMA belum kita terbitkan, karena selama ini belum dimintain oleh Kemendagri, baru-baru ini aja dimintain," ujarnya.
Sejauh ini, Syafrizal mengatakan, perancangan hukum (legal drafting) sudah selesai dibuat oleh Biro Hukum Kemenag. PMA akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mendapat legalitas secara hukum. "Dengan adanya itu diharapkan ada landasan hukumnya untuk mengeluarkan rekomendasi itu," tuturnya.
Terkait pengajuan permintaan surat rekomendasi dari FPI, Syafrizal menjelaskan, telah menerima permohonan sebulan yang lalu. Waktu itu, kata Syafrizal, FPI belum melengkapi persyaratan administratif yang sesuai Permendagri dengan melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah ditandatangani anggota.
Kemenag kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada FPI untuk dilengkapi. "Lalu, 11 Juli kemarin (FPI) berkirim (melengkapi) surat lagi ke kami untuk meminta rekomendasi," ujarnya.
Diketahui, izin FPI sebagai ormas berbasis kegamaan akan berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 014. FPI pun telah mengajukan perpanjangan izin keorganisasinya ke Kemendagri.
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjelaskan ihwal perkembangan perpanjagan operasional organisasi atau surat keterangan terdaftar (SKT). Munarman menyatakan, kelengkapan berkas secara administrasif hanya menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
"On progress. Semua kelengkapan administrasi kita penuhi, tinggal rekomendasi dari Kemenag," ujar Munarman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/7).