REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat mengaku dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). "Cuma dimintai keterangan saja, saya 'kan sebagai stafsus Kemenpora pada tahun 2017 s.d. 2018 itu saja. Saya di Satlak Prima sebagai apa, kerjaannya apa di situ," ucap Taufik usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
KPK pada hari ini meminta keterangan Taufik dalam pengembangan dari perkara sebelumnya di Kemenpora yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat dikonfirmasi apakah dirinya juga dikonfirmasi soal perkara korupsi terkait dengan dana hibah dari pemerintah kepada KONI, Taufik mengaku tidak ada pertanyaan soal itu.
"Tidak, tidak ditanyain," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia juga mengaku dimintai keterangan soal pengetahuannya tentang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. "Ya, kenal Pak Imam di mana, itu saja," kata Taufik.
Selain itu, dia juga mengaku dikonfirmasi soal pengetahuannya tentang asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. "Ditanya kenal, ya, kenal," ujar Taufik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya meminta keterangan Taufik dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua Satlak Prima dan staf khusus di Kemenpora. "Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satlak Prima dan staf khusus di Kemenpora," kata Febri.
Sebelumnya, dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Johny E Awuy divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta. Suap itu agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).