REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (1/8). "Berkas perkara NN hari ini diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, ini merupakan penyerahan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Argo mengatakan bahwa penyerahan tahap pertama tersebut adalah berkas perkara Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, saja. Tidak termasuk satu pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB). "Berkasnya ini adalah NN dan JJ, tidak termasuk TB. Selanjutnya, kami tunggu penilaian jaksa seperti apa," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar para buron lainnya, yakni ZUL pemilik narkotika, AT berperan sebagai pengatur keuangan setelah transaksi pada ZUL. Juga K yang berperan sebagai kurir pemberi barang milik ZUL yang sebelumnya dipesan E dan IP pada TB.
"Dengan penyerahan berkas ini, untuk DPO kami tetap cari, khususnya terutama adalah ZUL yang diduga pemilik narkotika utama," kata Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka. Selepas itu, polisi juga menangkap E dan IP yang merupakan pemasok sabu-sabu ke TB. E dan IP merupakan tahanan di Lapas Kelas II A Bogor untuk kasus narkotika.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (19/7), bersama July Jan Sambiran di kediamannya, Jalan Tebet Timur III. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram. Juga terdapat dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel. Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran, dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.