Jumat 02 Aug 2019 07:37 WIB

Rusunawa Pasar Rumput Tunggu SLF

Pembongkaran TPS akan dilakukan usai para pedagang dipindah ke bangunan baru.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Pasar Rumput diresmikan Agustus. Suasana rusunawa di pasar rumput daerah Manggarai, Jakarta, Kamis (18/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pasar Rumput diresmikan Agustus. Suasana rusunawa di pasar rumput daerah Manggarai, Jakarta, Kamis (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memproses sertifikat laik fungsi (SLF) rumah susun sewa (Rusunawa) Pasar Rumput. Menurut Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, SLF itu dalam proses rekomendasi teknis (rekomtek) di Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata).

"Lagi proses rekomtek Citata, tapi saya cek dulu sudah selesai belum," ujar Benni kepada Republika, Kamis (1/8).

Namun, hingga berita ini diturunkan, Benni belum menginformasikan lebih lanjut mengenai proses SLF tersebut. Sementara, Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto mengaku belum memperbarui informasi dan menyebut SLF diproses DPMPTSP. "Saya belum update, SLF kan PTSP yang memproses," kata Heru.

Di sisi lain, Kepala Humas PD Pasar Jaya Amanda Gita Dinanjar mengatakan SLF Rusunawa Pasar Rumput diajukan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Saat ini, hal itu memasuki proses persyaratan dengan data yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"SLF yang ajukan adalah BPAD. Saat ini masih di proses persyaratannya dengan data yang disiapkan oleh PUPR," kata Amanda.

Ia menjelaskan, proses serah terima Rusunawa Pasar Rumput ke Pemprov DKI Jakarta menunggu administrasi selesai. Sebab, berdasarkan informasi dari PUPR, proses serah terima harus persetujuan Presiden sesuai aturan Kementerian Keuangan karena nilai asetnya lebih dari Rp 10 miliar.

Di dalam perjanjian kerja sama (PKS), lanjut Amanda, proses serah terima hibah dilaksanakan satu tahun sejak penyelesaian. Dengan demikian, pengelolaannya juga akan dilakukan Pemprov DKI kepada PD Pasar Jaya sesuai SK Gubernur Nomor 715 Tahun 2017.

"Sehingga, selama masa proses serah terima perlu adanya administrasi legal untuk pemanfaatan dan pengelolaan sementara oleh Pasar Jaya," ujar Amanda menjelaskan.

Ia melanjutkan, rencana penghunian saat ini masih tahap administrasi. Kemudian, data dari wali kota tentang penghuni selanjutnya diserahkan kepada Dinas Perumahan sebagai tahap awalnya.

Selain itu, pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Rumput akan dilakukan usai mereka dipindahkan ke bangunan baru. Sementara, pemindahan pedagang ke bangunan baru dalam waktu dekat akan dilaksanakan setelah administrasi selesai seusai pengundian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement