REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang pencari suaka dari Afghanistan terindikasi melakukan praktik prostitusi setelah terjaring razia gabungan dipimpin Satpol PP dan diperiksa oleh Keimigrasian Jakarta Pusat. Razia dilakukan aparat gabungan di bilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7).
“Dua orang Afghanistan itu tidak bisa ditindak secara keimigrasian, tapi kami masih mendalami apakah ada indikasi melakukan kegiatan prostitusi,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib ketika ditemui di Jakarta, Kamis (1/8).
Tolib menyatakan, kasus pencari suaka yang terlihat dalam tindak asusila terindikasi prostitusi ini merupakan yang pertama kalinya. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usia kedua warga negara asing (WNA) itu yang masih di bawah umur. Mereka masing masing berinisial H berusia 17 tahun dan S berusia 15 tahun.
Untuk diketahui, kedua WNA itu terciduk bersama dengan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) dalam razia di sebuah kamar kos atau penginapan di bilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7). Ketika razia dilakukan, keempatnya didapati sedang dalam keadaan telanjang dan setengah telanjang. Selain itu, ditemukan juga alat kontrasepsi, sehingga diduga kuat mereka melakukan tindakan asusila.
Pihak imigrasi membawa kedua WNA dan satu WNI inisial R berusia 22 tahun, sementara satu WNI lainnya dibawa oleh pihak kepolisian. Adapun indikasi terkait prostitusi yang dimaksud Tolib, terlihat dari keterangan mereka bahwa kedua laki-laki WNA itu diundang oleh perempuan WNI.
Selain itu terlihat pula dari analisis percakapan pesan singkat dan pesan media sosial di telepon seluler kedua WNA yang telah diperiksa oleh pihak imigrasi. “Meskipun tidak ditemukan percakapan transaksional, di handphone-nya itu perempuan yang dihubungi banyak dan berusia di atas mereka, ada yang dipanggil ibu atau mami’” tambah Tolib.
Namun, sejauh ini baik WNA maupun WNI yang diperiksa mengaku bahwa mereka sudah saling mengenal dan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Hingga saat ini, kedua WNA pencari suaka itu masih terus menjalani pemeriksaan dan ditahan di ruang detensi kantor Keimigrasian Jakarta Pusat.