Kamis 01 Aug 2019 23:18 WIB

80 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kab Bandung Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan menyebut tingkat kepatuhan peserta mandiri cuma 45 persen

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.
Foto: Antara
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kabupaten Bandung mengungkapkan sebanyak 80 ribu peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN sudah dinonaktifkan. Selanjutnya, sebanyak 80 ribu peserta yang baru sudah diaktifkan terhitung 1 Agustus.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung, Fahrurozi mengungkapkan sebanyak 80 ribu peserta tersebut sudah tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT) yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Terkait alasan tidak masuk BDT, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga

"80 ribu peserta PBI APBN yang nggak masuk BDT sudah dinonaktifkan permalam tadi pukul 00.00 Wib, penggantinya sudah aktif," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/8).

Dirinya menambahkan, saat ini tingkat kepatuhan atau menunggak membayar premi BPJS kesehatan masih sekitar 45 persen untuk peserta mandiri. Sedangkan untuk badan usaha di Kabupaten Bandung sudah 99 persen taat mengikuti BPJS kesehatan.

"2.6 juta penduduk di Kabupaten Bandung sudah menjadi peserta BPJS dari total 3.6 juta orang. Itu sekitar 79.1 persen, masih rendah dibandingkan kota Bandung," katanya.

Fahrurozi menambahkan, rata-rata peserta BPJS kesehatan yang mendaftar mandiri tiap hari sebanyak 133 orang. Menurutnya, peserta PBI APBD mencapai 105 ribu orang dan peserta PBI dari APBN mencapai 1.3 juta orang.

Ia mengatakan pihaknya pun melatih kader di wilayah Kabupaten Bandung untuk menagih tunggakan peserta BPJS yang belum membayar. Mereka katanya akan menagih dengan disesuaikan kondisi dan situasi yang ada di lingkungan peserta BPJS.

(N-Muhammad Fauzi Ridwan)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement