REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Mukhamad Misbakhun mengatakan soal wacana menteri muda pada pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan yang tahu bagaimana penempatannya nanti.
"Kalau bicara wacana menteri muda dan struktur kabinet saat ini, ada baiknya mengacu pada UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa penempatan menteri kabinet adalah hak prerogatif presiden," kata Mukhamad Misbakhun pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Menteri Muda, Rekonsiliasi, atau Balas Budi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (1/8).
Menurut Misbakhun, berdasarkan UU Kementerian Negara, juga mengatur bahwa kabinet berisi maksimal 34 kementerian. "Artinya, Presiden Jokowi akan mengangkat maksimal 34 menteri," katanya.
Mengenai struktural kabinet, menurut Misbakhun, pengertian menteri muda itu relatif dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia. Pada pemerintahan Presiden Soeharto, kata dia, pernah ada nomenklatur menteri muda di Kabinet Pembangunan IV dan Kabinet Pembangunan V.