REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mendukung wacana mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan keputusan soal pelarangan itu tidak berada ditangan pihaknya.
"Ya, pasti ya (mendukung usulan itu, red)," ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Hadi melanjutkan, regulasi dari usulan aturan tersebut tidak datang dari Kemendagri. Hadi menjelaskan posisi Kemendagri adalah sebagai pelaksana, sehingga nantinya juga akan hadir dalam pembahasan aturan tersebut.
Namun, Hadi juga mengatakan bahwa ia belum bisa memprediksi apakah usulan tersebut memiliki kemungkinan untuk segera dilanjutkan dan diimplementasikan. Sebab Kemendagri masih harus terus melihat perkembangan bersama dengan legislator sebagai pembuat aturan itu.
"Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana, dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini. Kami belum bisa memprediksikan, yang jelas integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," katanya.
Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah. Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.