Jumat 02 Aug 2019 11:59 WIB

Dishub DKI Kaji Aturan Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor

Aturan ganjil-genap mengakibatkan pengendara roda empat beralih ke sepeda motor.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia menegaskan, untuk saat ini peraturan ganjil-genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil-genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," ujar Syafrin Liputo, saat memberikan sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).

Namun, Syafrin mengatakan, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil-genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat.

Dia menyebutkan, tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil-genap, melainkan lebih memilih menggunakan sepeda motor. "Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kita bersama," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur salah satunya tentang Perluasan Ganjil Genap. Hal tersebut tercantum Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 dalam butir kedua.

Peraturan tersebut akan dikaitkan dengan penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan dengan pengendalian kualitas udara pada 2021. Dengan terbitnya peraturan penambahan wilayah ganjil-genap itu, Gubernur Anies Baswedan menyiapkan instruksi kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung fasilitas pejalan kaki.

Hingga saat ini, aturan ganjil-genap sudah diterapkan di sembilan ruas jalan. Sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018, yakni, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement