Jumat 02 Aug 2019 12:16 WIB

KPU: Baru Golkar yang Serahkan LHKPN Caleg Secara Lengkap

Para caleg yang menyerahkan LHKPN itu adalah yang berpotensi lolos ke Senayan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengungkapkan semua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar telah menyerahkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para caleg yang menyerahkan LHKPN itu adalah yang berpotensi lolos ke Senayan. 

Ilham mengungkapkan, jumlah caleg yang menyerahkan sebanyak 85 orang. "Sekarang baru Golkar yang LHKPN calegnya sudah lengkap. Golkar untuk DPR RI sudah lengkap," ujar Ilham saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Meski demikian, kata Ilham, jumlah tersebut bisa saja berubah. Sebab, sampai saat masih ada proses sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Golkar sudah 85 (caleg terpilih), tetapi kita tidak tahu apakah nanti ada perubahan orang yang duduk di kursi itu, disebabkan putusan MK. Ternyata MK menyatakan  bukan si A yang duduk di kursi, ya nanti kita ubah," jelas Ilham. 

Saat ini, lanjut Ilham, pihaknya terus melakukan pengechekan atas laporan LHKPN dari para caleg DPR RI terpilih. Sebagaimana diketahui, LHKPN paling lambat diserahkan tujuh hari sebelum penetapan caleg oleh KPU.

"Kan nanti itu diserahkan maksimal tujuh hari sebelum penetapan dan penetapan kan Oktober 2019. Maka, kita juga minta semua parpol untuk segera lengkapi LHKPN (caleg) mereka," ungkap dia.

Ilham menambahkan, saat ini KPU masih nenunggu putusan MK atas sengketa PHPU legislatif. Setelah itu, nantinya KPU langsung menghitung perolehan kursi partai dan menetapkan jumlah kursi dan caleg DPR RI terpilih.

"Kita nggak ada persiapan apa-apa (hanya tunggu putusan MK). Kan sudah ada ketetapan rumusannya. Kan juga secara internal parpol sudah hitung sendiri juga," tuturnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengingatkan semua caleg terpilih pada Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ketentuan tersebut, berlaku untuk semua caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan calon anggota DPD di seluruh Indonesia.

"Ketentuan ini berlaku untuk caleg DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan calon anggota DPD yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (29/7) lalu.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya. "Jika tidak serahkan bisa ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi bukan dibatalkan pelantikannya," tegas Pramono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement