REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pembiayaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Kecamatan Jebres, Solo, menemui titik terang. Dari penawaran dari tiga calon kreditur, Manajemen PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku pengelola PLTSa Putri Cempo memilih investasi dalam negeri untuk membiayai proyek tersebut.
Direktur Utama PT SCMPP, Erlan Syuherlan, menyatakan sudah mendapatkan tiga proposal. Tiga calon investor tersebut yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), China Construction Bank, dan Korea Development Bank. Ketiganya dibidik untuk memberikan pembiayaan pembangunan konstruksi PLTSa tahap pertama. Dari tiga proposal tersebut penawarannya hampir sama.
"Tetapi berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya dipilih PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," ujar dia, kepada wartawan seusai rapat koordinasi Financial Close PLTSa di Balai Kota Solo, Kamis (1/8).
Erlan menjelaskan, beberapa pertimbangan tersebut antara lain, besaran pinjaman, jangka waktu angsuran dan persentase bunga. Salah satu alasan dipilihnya PT SMI karena statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jadi sudah sewajarnya jika SMI berpartisipasi membangun negeri," imbuhnya.
PT SCMPP memproyeksikan pembangunan konstruksi PLTSa Putri Cempo membutuhkan anggaran sekitar 58 juta dolar AS. Tenggat waktu mencari pembiayaan (financial close) berakhir Maret 2020.
Pembangunan konstruksi PLTSa direncanakan berlangsung dua tahap. PLTSa tahap pertama diproyeksikan mampu memproduksi listrik sebesar 5 megawatt (MW) per jam. Konstruksi tahap pertama tersebut membutuhkan suntikan modal sekitar 23 juta dolar AS atau sekitar Rp 330 miliar.
"Nanti nilai investasinya kurang lebih 70 persen dari total kebutuhan anggaran," ucapnya
Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan Pemkot telah mengajukan permohonan biaya pengolahan limbah sampah (BPLS) untuk operasional PLTSa Putri Cempo kepada pemerintah pusat. Pemkot meminta bantuan BPLS sebesar Rp 400 ribu per ton sampah.
Berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah pusat bisa membantu maksimal Rp 500 ribu per ton sampah per hari. "Nah, ini kami meminta lebih kecil dari batas maksimal itu," ujarnya.