Jumat 02 Aug 2019 14:22 WIB

Sri Mulyani Bicara Kemungkinan Tax Amnesty Jilid II

Jika amnesti terus dilakukan, dikhawatirkan pengemplang pajak terus bersembunyi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diketahui menginginkan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty kedua. Mendengar aspirasi itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut segala kemungkinan kebijakan bisa terjadi untuk program tersebut.

"Kemungkinan (tax amnesty kedua) pasti mungkin. Kita ingin yang terbaik dan berpikir sama-sama," kata Sri Mulyani di hadapan puluhan pengusaha di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8).

Sri mengakui, banyak para wajib pajak, termasuk kalangan pebisnis terkejut saat program tax amnesty pertama tahun 2016 dilakukan. Hal itu lantas membuat sebagian pengusaha ragu untuk mengikuti program pengampunan pajak. Jumlah peserta yang mengikuti tax amnesty 2016 pun tidak lebih dari satu juta wajib pajak.

Presiden Joko Widodo, kata Sri, juga menyampaikan kepada dirinya terkait banyaknya aspirasi program tax amnesty kedua. Melihat evaluasi itu, potensi untuk dilakukannya tax amnesty kedua terbuka. 

Namun, kata Sri, terdapat pro dan kontra bagi pemerintah dalam melakukan kebijakan itu. Digelarnya tax amnesty kedua tentu bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

Namun, di sisi lain, jika tax amnesty kembali dilakukan, bukan tidak mungkin pengusaha yang belum mengikuti tax amnesty pertama kembali mengurungkan niat. Sebab, akan ada pemahaman yang timbul bahwa tax amnesty akan dilakukan kembali secara berulang dan pengemplang pajak akan terus bersembunyi.

"Kalau ada amnesty lagi setelah amnesty orang akan mengatakan kapan sebenarnya amnesty yang tidak akan diulangi lagi?" ujar dia.

Ia melanjutkan, program pertukaran informasi data perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Informations (AEoI) juga telah diberlakukan sejak tahun lalu. Sebanyak 90 yurisdiksi yang mengikuti AEoI saling memberikan data transaksi yang dilakukan di luar negeri secara reguler.

Karenanya, menurut Sri, sangat mudah saat ini untuk melacak pengemplang pajak asal Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri. Menteri keuangan antar negara juga telah kompak dan memiliki pemahaman yang sama untuk saling bekerja sama memburu pengemplang pajak.

Ia mengatakan, telah ada 47 juta transaksi di dunia yang terekam dan nilainya mencapai triliunan euro. Mereka, pengusaha Indonesia yang kedapatan mengemplang pajak bakal dikenai sanksi tanpa pengampunan seperti dalam program tax amnesty.

"Saya akan menimbang semua termasuk suara-suara yang kemarin menyesal tidak ikut tax amnesty. Kita akan lihat karena situasinya sekarang data sudah komplet," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, banyak negara yang menerapkan tax amnesty lebih dari satu kali. Dirinya sebagai ketua umum mendengar banyak aspirasi dari para pengusaha yang menyesal tidak mengikuti tax amnesty pertama.

"Jadi kalaupun akan ada lagi tentu banyak yang berpartisipasi. Tapi memang tetap harus dikaji secara keseluruhan. Saya ingin angkat ini ke publik karena bukan sesuatu yang tabu," kata Rosan.

Menurut dia, jika tax amnesty kedua memberikan manfaat yang lebih besar, tentu sedikit alasan untuk tidak menerapkan kembali tax amnesty kedua. Ia pun meyakini besar ada kemungkinan pemerintah membuka pintu pengampunan pajak untuk yang kedua kalinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement